jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo membawa sebuah buku berkelir hitam saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu (17/10).
Suami Putri Candrawathi itu didakwa dalam dua perkara berbeda, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Biadab, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terekam CCTV, Korban Habis Mengaji
Sambo bahkan tetap memegang buku hitam meskipun tangannya diborgol sebelum duduk di kursi terdakwa.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan buku hitam itu berisi catatan kegiatan kliennya.
BACA JUGA: Orang Ini Pembunuh Berdarah Dingin
"Buku itu berisi catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim sampai dengan sekarang," kata Arman lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (21/10).
Ferdy Sambo menduduki jabatan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016–2018.
BACA JUGA: Soroti Keributan di Magelang, Kuat Maâruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Arman menyebut buku itu selalu dibawa Sambo guna mencatat hal-hal penting.
"Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tutur Arman Hanis.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal KLB, PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti