Edan! Mobil Sudah Dijual Tapi Dicuri Lagi

Jumat, 02 Desember 2016 – 03:15 WIB
EP, (pakai sebo) pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang, Selasa (29/11). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - SEKUPANG - Jajaran Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang menangkap EP, 49, di rumahnya di Batamcenter, Batam, Kepri, Selasa (29/11).

Wakapolsek KKP, Iptu Nasri mengatakan tersangka EP diciduk setelah mendapat laporan dari saudara Andi pemilik mobil suzuki Ertiga BP 1389GI yang dibeli di shoowroom mobil. 

BACA JUGA: Suami Tebas Leher Istri pakai Parang Besar

Sebelumnya EP adalah pemilik mobil tersebut namun karena alasan ekonomi ia menjual mobil tersebut ke dealer mobil.

“Jadi Andi ini orang ketiga yang membeli mobil di dealer, dengan harga Rp 146 juta ke Jhoni, dealer mobil,” ujarnya kepada Batam Pos.

BACA JUGA: Hiii..Mawar Mengaku Diramal Bakal Jadi Tumbal

Sebelumnya, korban Andi yang ada keperluan ke Tanjungbalai Karimun, berangkat menggunakan mobil Ertiga dan memarkirkan kendaraannya di halaman parkir Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS).

Pelaku EP, yang juga baru balik dari Tanjungbatu ke Batam melihat mobil yang dulu dimilikinya terparkir di PDS pada tanggal 16 Oktober lalu.

BACA JUGA: Top Markotop! Polisi Ringkus Belasan Penjahat Jalanan

Melihat mobil tersebut, muncul niat ingin mengambilnya. Keesokkan harinya, dia kembali ke pelabuhan dan membawa kunci cadangan yang belum sempat dia serahkan ke dealer.

“Sekembalinya ke PDS dia melihat mobil masih terparkir, tanpa pikir panjang dia langsung membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yang telah disiapkan dari rumah,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan lebih akhirnya, anggota kepolisian KKP berhasil mengamankan pelaku.

Menurut pelaku, perbuatan tersebut dilakukan karena keiginannya ingin memiliki mobil itu kembali. Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut ia ambil dan disimpan sekitar perumahan Cipta Residence, Seraya.

“Saat ditemukan mobil sudah tidak dilengkapi ban, karena sudah dibongkar dan akan dijual pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah kunci yakni asli dan candangan, kwitansi, satu unit mobil Ertiga merah metalik, BPKB mobil tersebut.

“Pelaku berniat mengecat kembali warna mobilnya, dan untuk dipakai kembali,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim KKP Sekupang, Ipda Benny Sahrizal, menambahkan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr17/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bogem Mentah, Hadiah untuk Mantan Istri yang Tolak Bercinta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler