jpnn.com - SURABAYA - Mawar (bukan nama sebenarnya), remaja 17 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia didakwa telah mencuri perhiasan majikan. Namun, perempuan asal Trenggalek itu mengaku saat kejadian dalam kondisi sedang digendam.
BACA JUGA: Top Markotop! Polisi Ringkus Belasan Penjahat Jalanan
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Irianto Sudaryono menyebutkan, Mawar diancam pasal 362 KUHP. Dia dituduh mencuri barang-barang milik bosnya, Santoso.
Antara lain tablet, kamera, handycam, hingga perhiasan emas dan jam tangan. Nilai kerugian mencapai Rp 50 juta.
BACA JUGA: Bogem Mentah, Hadiah untuk Mantan Istri yang Tolak Bercinta
Namun, Mawar mengaku melakukannya dalam keadaan tidak sadar. Saat itu dia dihipnotis dua lelaki tak dikenal.
"Ketika itu, dalam perjalanan pulang setelah bersih-bersih kantor, saya dipanggil orang tak dikenal," ungkap gadis tamatan SMP tersebut.
BACA JUGA: Duh..Gara-Gara Proyek, Pak Kades Bonyok Dihajar Rekan Bisnis
Dua lelaki itu menanyakan sebuah alamat. Namun, karena baru lima bulan bekerja dan jarang keluar rumah, Mawar menjawab tidak tahu.
Nah, lelaki tersebut lantas mengaku bisa meramal. "Tangan saya dipegang. Garis tangan saya dibaca. Katanya, saya akan dijadikan tumbal oleh juragan saya," ucapnya polos.
Dua lelaki itu lalu meminta nomor handphone-nya. Mawar tak curiga dan memberikannya.
Tepat empat hari setelah bertemu, mereka meminta Mawar mengambil barang-barang majikannya.
"Mereka bilang saya harus berani. Kalau tidak, saya yang celaka," bebernya.
Senin siang (16/5), tanpa sadar dia mengemasi barang-barang milik majikannya. Kebetulan, saat itu majikannya sedang pergi ke luar negeri. D
ia hanya tinggal bersama mertua majikannya, Maria Veronika. Barang-barang majikannya lantas ditaruh dalam sebuah tas hijau. Setelah itu dia keluar rumah.
"Barang tersebut saya berikan langsung ke orang itu yang menunggu di jalan agak jauh dari rumah," katanya.
Saat kembali ke rumah, Mawar baru sadar telah melakukan perbuatan yang salah.
Dia menangis sejadi-jadinya. Orang yang menyuruh mengambil barang majikannya sudah kabur.
"Saya menangis dan langsung meminta maaf kepada Allah," ucapnya.
Singkat cerita, Mawar akhirnya mengaku. Sang majikan lantas melaporkannya ke polisi.
Dalam persidangan kemarin, Mawar bertemu dengan Santoso. Dia langsung bersimpuh dan menangis.
Dia mencoba meminta maaf kepada majikannya. Kendati sang majikan sudah memaafkan, proses hukum tetap berjalan.
Kuasa hukum Mawar, Arif Budi Prasetijo, meminta kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
Sebab, dia sudah mengakui perbuatan. Juga mengaku dalam pengaruh hipnotis saat mencuri.
"Kami berharap tidak sampai dipenjara. Kalaupun iya, (ditempatkan) di rehabilitasi sosial anak nakal dan korban napza (ANKN) saja," ujarnya.
Perwakilan Bapas Kelas I Surabaya, Satriyo Armadianto, akan mengusahakan yang terbaik bagi Mawar.
"Karena semangat peradilan anak kan merestorasi mereka. Jadi, kami usahakan yang terbaik," ujarnya. (aji/c9/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neli Ngaku Sudah Punya Pacar, Ayu Meradang Ambil Linggis, Ya Ampuuun
Redaktur : Tim Redaksi