Edan, Pengojek Bejat Sergap Wanita di WC Umum, Terjadilah

Jumat, 17 Juli 2020 – 21:29 WIB
Tersangka H saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang, pada Jumat (17/6/2020). Foto: antarasumbar

jpnn.com, PADANG - Jajaran Polresta Padang menangkap seorang tukang ojek berinisial H, 43, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di sebuah WC umum.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelecehan seksual. Pelaku diamankan, Kamis (16/7)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.

BACA JUGA: Begal yang Menembak Mati Mas Bambang Masih Berkeliaran, Waspadalah!

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Kasus yang menjerat tersangka H terjadi di sebuah WC Umum di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7).

BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya

Berawal saat korban A, 28, sedang menggunakan WC umum untuk buang air.

Namun tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng yang menutup WC sehingga ia bisa masuk ke dalam.

BACA JUGA: Lima Remaja Keroyok Anggota Polisi Lantaran Kalah Main Futsal

Sesampainya di dalam ia langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatan cabulnya.

Pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan, ”kamu harus diam, nanti saya bunuh".

Korban sempat berteriak kesakitan dan menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Ia juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.

Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga.

BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun

Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler