Edan, Renggut Perawan Anak Orang Malah Pamer Punya Kerabat Polisi

Jumat, 20 Maret 2015 – 08:55 WIB

jpnn.com - SAMPIT - Wajah Melati (15), nama samaran, terlihat murung. Peristiwa pencabulan yang menimpanya beberapa waktu lalu itu, rupanya mengguncang psikologisnya.  

Kini, korban yang sedang duduk di bangku kelas tiga di sebuah SMP di Kota Sampit, Kalimantan Tengah itu mengalami trauma atas peristiwa itu.

BACA JUGA: Nyepi, Ini Enam Pelabuhan yang Ditutup 24 Jam

Didampingi ibu dan ayah kandungnya, korban melaporkan tindakan pencabulan terhadap dirinya yang dilakukan Rahmat (22), seorang pekerja serabutan yang tinggal tidak jauh dari tempat tinggal korban ke unit PPA Polres Kotim, Kamis (19/3).

Siswi SMP ini tak mampu berbuat banyak, saat menyerahkan keperawanannya kepada pelaku,  lantaran takut kedua orang tuanya  akan dibunuh   apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Pengemis Keren...Punya Paspor, Emas, Uang Ringgit Malaysia

Mendapat ancaman tersebut, korban yang tinggal di Jalan Muhran Ali Gang Mufakat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang ini tidak berani melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Sa, orangtua korban menyebutkan, kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya terbongkar,  setelah sang istri curiga dengan gerak-gerik korban yang selama ini selalu murung dan tidak mau banyak bicara. Setelah ditanya dan dirayu, anaknya buka mulut dan mengatakan bahwa selama ini dia   dicabuli oleh pelaku.

BACA JUGA: Cabut Dukungan Interpelasi atas Perintah Prabowo

"Sewaktu anak saya menceritakan kasus itu, saya langsung menghubungi pelaku untuk datang ke rumah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi setelah tiba di rumah, pelaku malah mengancam serta menelepon kerabatnya yang tugas di Polres Kotim," ungkapnya, saat melaporkan kasus pencabulan yang menimpa anaknya di Mapolres Kotim, Kamis (18/3).

Dikatakan Sa, dalam pengakuan anaknya, pencabulan itu sudah tiga kali dilakukan oleh pelaku. Terakhir kasus pencabulan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah kosong di kompleks perumahan Metropolitan depan  Hotel Wella Sampit.

Sa menuturkan, setiap hendak melakukan aksi bejat itu, pelaku terlebih dahulu me-sms anaknya. Apabila keinginannya tidak dituruti, pelaku mengancam akan membunuh   orang tua korban dan membakar rumah. "Selama ini anak saya diam-diam keluar rumah pada malam hari sewaktu kami tertidur. Keluarnya anak saya itu karena dipaksa pelaku," terangnya.

Ayah korban menuturkan, sejak anaknya menceritakan kejadian itu, pihaknya meminta pelaku bertangungjawab. Namun karena pelaku tidak mau beritikad baik dan malah mengancam, akhirnya dia bersama warga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polres Kotim.

Hingga kini, pelaku pencabulan itu sudah diamanakan dan dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Kotim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Andrie Samudra R Yudhaptie saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.

"Iya kasus pencabulan masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku sudah kita tahan. Lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke unit PPA, kebetulan saya masih ada tugas di luar," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sli/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ih...Seram, Tiap Mandi Diintip Arwah Gentayangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler