Edan! SDA Ternyata Manfaatkan Sisa Kuota Haji Nasional untuk Kepentingan Pribadi

Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp27 Miliar

Senin, 31 Agustus 2015 – 19:35 WIB
Suryadharma Ali. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) didakwa melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukannya selama memimpin Kementerian Agama pada periode 2009-2014.

Tindakan pertama yang didakwakan kepada politikus PPP itu adalah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Dia juga melanggar ketentuan dalam pengangkatan petugas pendamping amirul hajj.

BACA JUGA: Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet

SDA juga didakwa merugikan uang negara dengan mengarahkan penunjukan penyedia perumahan jamaah Indonesia yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih itu juga diduga memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Dakwaan terakhir terhadap mantan ketua umum PPP itu adalah terkait penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dia diduga menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.

BACA JUGA: Ada Apa Dengan Lino?

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,38 miliar dan 12,967 juta riyal," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8).

Perbuatan Suryadharma Ali diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Situasi Memanas! Sofyan Benarkan Lino Marah dan Ancam Jokowi

Sejumlah petinggi PPP dan kerabat SDA juga ikut disebut bersama-sama melakukan pidana korupsi yang didakwakan. Mereka antara lain,  Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena dan Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas dakwaan tersebut SDA berencana mengajukan keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa sangat kabur. Pria berkacamata ini juga yakin, penetapannya sebagai tersangka oleh KPK saat itu bermotif politik.

"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," ujar dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terganggu Karpet Merah, OSO Sindir Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler