Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Dua Pemuda Ini Ditangkap

Jumat, 06 Januari 2017 – 03:00 WIB
Dua tersangka narkoba IS, 23, (tengah) dan GA, 23, (kanan) saat diamankan di Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Foto: Riaupos/jpg

jpnn.com - JPNN.com - IS, 23, dan GA, 23, ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena terlibat kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir ekstasi merek Euro Poundsterling dan Happy Five sembilan papan.

BACA JUGA: Dor! Kurir Narkoba Asal Nigeria Tewas Ditembak Polisi

Kapolsek Payung Sekaki Kompol Beni Syaf melalui Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko SH mengatakan penangkapan kedua pengedar berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah kami selidiki kedua tersangka langsung kami amankan," jelas Noki seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab

Lebih jauh diungkapkan Niko, bahwa penangkapan tersangka pengedar barang haram ini dilakukan ditempat yang berbeda.

Pertama petugas menangkap tersangka IS di Jalan Air Dingin, Gang Karya, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Ckck...5.524 Orang jadi Tersangka kasus Narkoba

"Waktu itu kami memancing tersangka IS dengan cara memesan barang bukti dengan teknik (under cover buy)," kata Noki.

Selang beberapa menit kemudian, lanjutnya, tersangka IS datang dengan membawa barang haram jenis ektasi psikotropika.

Ketika itu, petugas melihat tersangka memakai baju kameja warna biru dan lansung mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang diketahui sebelumnya.

"Fari tangan tersangka barang bukti kami sita dari IS 10 butir diduga ektasi jenis Euro Pounsdterling didalam plastik bening," ujar Noki.

Selanjutnya tersangka IS digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan interogasi atau pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata, dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial GA.

Petugas pun tanpa mengulur waktu. Lebih kurang empat jam, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (5/1) dini hari dilakukan penangkapan terhadap GA, yang saat itu sedang berada di room Real Madrid MP Club di Jalan Sudirman.

"Dari tangan tersangka GA kami sita sembilan papan Happy Five," ungkap Noki.

Sedangkan barang bukti lainnya, petugas menyita dua unit timbangan digital, empat unit Hp dua merek Samsung, satu unit Blackberry dan satu unit iPhone, 1.300 pelastik pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor merek Vario.

Noki menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika ini diambil dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Kemudian tersangka mengedarkannya ditempat hiburan malam, dan sering berjualan di MP Club.

"Ya, tersangka ini sering menjual barang ditempat hiburan malam. Satu butir ektasi dijual Rp200 ribu, kami masih melakukan pengembangan," ujarnya.

Namun, Noki mengatakan bahwa barang bukti ektasi merek Euro Poundterling warna biru ini merupakan barang baru dan jarang ditemukan.

"Yang kami amankan ini barang baru. Kualitasnya lebih bagus ," kata Noki.(man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Narkoba Mulai Intai Pesantren


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler