jpnn.com - KENDARI - Dua oknum itu diketahui tugas di Polda Sultra, bernama Andi Mirsadi (AM) dan Hasrullah (HS) berpangkat Briptu kini sedang diproses karena diduga terlibat peredaran narkoba. Keduanya telah mendekam di tahanan. Mereka terancam di pecat sebagai anggota Polri.
“Mereka (AM dan HS red) tetap diproses. Sekarang keduanya ada dalam tahanan Polda. Komitmen Kapolda Sultra, Brigjend Pol Arkian Lubis, hukum harus ditegakkan sampai pada proses peradilan umum,” kata AKBP Sunarto, Kabidhumas Polda Sultra dikonfirmasi seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (25/12).
Untuk pengembangan kasus itu kata Sunarto kedua tersangka tengah diperiksa intensif. Jangan sampai, masih ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu ini. Sebab, kasus ini sudah terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaaan.
BACA JUGA: BKD Sulbar Janji Umumkan Hasil Tes CPNS Pekan Depan
“Kalau sudah ada putusan inkrach di pengadilan, baru dilakukan sidang disiplin dan kode etik oleh Paminal Propam. Disitulah sanksi akan diberikan berupa mutasi yang bersifat demosi, bahkan proses pemecatan,” kata mantan Kapolres Baubau.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi, sulit dilakukan pembinaan. Apalagi urine kedua tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna. Kasus seperti kata Sunarto pernah terjadi di Polda Sultra yang melibatkan Brigadir Gurnan Murad yang divonis 4,3 tahun dan lalu dipecat.
“Pemecatan salah satu sanksi dari sidang kode etik, karena ini menjadi prioritas pimpinan Polri untuk ditindak tegas. Kasus ini, tetap dikembangkan namun belum ada tersangka lain yang diduga terlibat” tuturnya.
Adanya perkara ini, Sunarto mengingatkan pada anggota Polri untuk menjadi pelajaran. Sebab, Polisi sebagai penegakan hukum, pelindung dan pengayom masyarakat mestinya tidak terlibat dalam perkara narkoba. “Polisi harus menegakan hukum, jangan kita yang kembali melanggar hukum. Saya ingatkan, jauhi kegiatan yang bernilai pidana,' pintanya.
Penangkapan dua oknum polisi itu dilakukan penyidik Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sultra pada 16 Desember lalu, di wilayah Puuwatu Kecamatan Mandonga, Kendari. Empat diantaranya merupakan warga sipil bernama Edi Tahir (30), Adi Siswa (23), Udin (32) dan Madi (32). Dari tangan para tersangka, diamankan 7 paket sabu sebagai barang bukti. Keenam tersangka melanggar UU nomor 35 KUHPidana pasal 114 subsider 112 tahun 2009 tentang kepemilikan sabu dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksiml 20 tahun penjara. (cr4)
BACA JUGA: Perayaan Natal Adat di Pulau Adonara dengan Ritual Minum Tuak
BACA JUGA: Harga Melambung, Pupuk Menghilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelulusan CPNS Kotim tak Memenuhi Formasi
Redaktur : Tim Redaksi