jpnn.com, CENGKARENG - Polres Metro Jakarta Barat membekuk sejumlah pengedar narkoba yang ada di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Setidaknya ada empat pengedar yang dibekuk yakni YG (20) ANJ (25) AM (29), dan AJ (32).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan peredaran narkoba di depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian ditangkap pelaku YG.
BACA JUGA: Abu Bakar jadi Bandar Narkoba
“Empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan Kampung Ambon," ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (30/10).
Hengki menerangkan, dari penangkapan YG kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka ANJ, AM, serta AJ.
BACA JUGA: Perangi Penyelundupan Narkoba, Bea Cukai Ternate & BNNP Malut Genjot Aplikasi SERDADU
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, empat orang pelaku dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia.
“Barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk," kata dia.
Para pelaku mulai melakukan peredaran barang haram ini sejak tahun 2018. Salah satu tersangka, yaitu AJ merupakan residivis atas kasus yang sama.
Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1.900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone.
"Para tersangka kami kenakan jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy