Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

Jumat, 10 Januari 2025 – 14:27 WIB
Tersangka S, pengedar narkoba saat diamankan di Polres Muara Enim. Foto: Dok. Polres Muara Enim

jpnn.com, MUARA ENIM - Pria berinisial S, warga Desa Lubuk Semantung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada Selasa (7/1/2025).

Dia ternyata ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya

Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengedar narkoba itu.

BACA JUGA: Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar

"Setelah memastikan lokasi dan identitas tersangka, tim langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan S yang sedang tidur di dalam rumahnya," kata Halim, Jumat (10/1/2025).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah

Antara lain, 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, 4 bal plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 timbangan digital, 1 kaleng wafer, dan 1 unit ponsel Vivo V2043 berwarna biru yang berada di samping tempat tidur tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya," ungkap Halim.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

"Kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tutupnya. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler