Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:57 WIB
BANJARMASIN – Dua anggota Polresta Banjarmasin, Brigadir Asmuni Jaya dan Bripka Raden Gubpramana harus melepaskan baju kebesaran kepolisianIni lantaran keduanya secara resmi dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara itu karena terlibat kasus narkoba.

Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Banjarmasin, AKP Sudirman membenarkan pemecatan kedua anggota Polresta Banjarmasin, Senin (30/8) pagi tersebut.

Sudirman mengatakan, pemecatan terhadap Jaya dan Raden itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP A Yoga Pranata

BACA JUGA: Ditunggu Berbuka, Pak Haji Gantung Diri

“Kedua anggota polisi yang dipecat itu karena positif terlibat narkoba,” terang Sudirman.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH, lanjut Sudirman, dua anggota polisi tersebut tidak berhadir meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan pemberitahuan
Menurut Dirman, pemecatan terhadap Raden dan Jaya itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep/03/VII/2010 tertanggal 13 Agustus 2010

BACA JUGA: Pria Berambut Cepak Dibekuk Polisi

“Sebelum dilaksanakan PTDH sudah ada surat keputusan Kapolda Kalsel,” ungkapnya.

Dijelaskan Sudirman, dalam surat keputuan PTDH yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalsel itu ditujukan kepada Bripkda Raden Gubpramana dan Brigadir Asmuni Jaya yang sebelumnya bertugas di Mapolresta Banjarmasin.

Sudirman menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan Raden ditetapkan terlibat dalam peredaran narkoba
Sementara, Jaya ditetapkan sebagai pemakai narkoba

BACA JUGA: Malaysia Produsen Sabu Dunia

"Untuk Raden terlibat peredaran narkoba dan Asmuni Jaya ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba (pemakai)," ucap Sudirman.

Diungkapkannya, selain mengacu kepada surat keputusan Kapolda pihaknya juga menjerat keduanya dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebelum dilakukan pemecatan, kedua anggota polisi itu sudah menjalani sidang Komisi Kode  Etik (KKE) Profesi Polri beberapa waktu yang laluDalam persidangan tersebut keduanya divonis PTDHDari hasil vonis sidang KKE itu diserahkan Ke Polda kalsel dan disetujui oleh Kapolda Kalsel dengan keluarnya surat keputusan PTDH terhadap dua anggota polisi tersebutDengan demikian, secara sah Raden Gubpramana dan Asmuni Jaya bukan lagi sebagai anggota Polri.

Dengan adanya pemecatan kepada dua anggota polisi itu, Sudirman mengimbau kepada seluruh anggota Polresta Banjarmasin agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun

Selain itu, ia juga mengharapkan anggota senantiasa menjauhi narkoba karena hal tersebut sudah menjadi komitmen pimpinan dan akan ditindak tegas bagi anggota yang terlibat“Sudah jadi komitmen pimpinan bagi anggota yang terlibat narkoba akan ditindak secara tegasUntuk itu jangan sampai bersentuhan dengan barang haram tersebut,” harapnya(mr-105/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Mudik, Dua Pekerja Dibius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler