Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun

Jumat, 15 Juni 2012 – 10:49 WIB
SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj,  divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. Selain itu, Serma Idi juga dipidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuannya. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa diduga memiliki dan  mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket berukuran sedang.
   
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan oditur militer, Mayor (KH) T Minarni, selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan serta pidana tambahan berupa  pemecatan sebagai anggota TNI.

“Dari fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, terdakwa ikut terlibat,” ujar Mayor (CHK) Aliyas, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, kemarin (14/6).
 
Menurutnya, sebelumnya, pemeriksaan di persidangan, terdakwa terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan. Sedangkan yang memberatkan,  terdakwa merupakan anggota Den Intel Dam II Swj yang seharusnya ikut berperan dalam pemberantasan narkoba serta melanggar sapta marga dan sumpah prajurit. Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa selalu kooperatif selama persidangan, terutama dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Serma Idi Marin didampingi penasihat hukum dari Kumdam II Swj, Mayor (CHK) RH Lubis, menyatakan banding. “Kami  menyatakan banding yang mulia,” ungkap terdakwa saat diminta keputusan terkait vonis dari majelis hakim. Sedangkan Oditur Militer, Mayor (KH) T Minarni, menyatakan pikir-pikir.

Dari fakta persidangan terungkap, sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 lantai 2 tanggal 14 Januari silam, terlebih dahulu terdakwa mendapatkan telepon dari Abdullah (perkara disidang di PN Palembang) untuk memesan sepaket sabu dari terdakwa.
 
Kemudian, terdakwa menyanggupinya dan menelepon saksi Iis Sugianto (berkas terpisah di PN Palembang, red) untuk mengambil sabu-sabu yang dimaksud. Selanjutnya, terdakwa membawa paket sabu-sabu tersebut ke Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 Palembang. (afi/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler