Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 27 Mei 2023 – 22:49 WIB
Para tersangka saat dijejer dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Jumat. Foto: Antaranews Kaltim/novi abdi

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.

"Para pelaku ini ditangkap akhir April 2023 lalu," ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur AKBP Hendrik Sidabutar, Jumat.

BACA JUGA: Polres Bangkalan Manfaatkan Polisi RW Untuk Cegah Peredaran Narkoba

Hendrik mengungkap tersangka berinisial DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula.

"Dengan bungkus sachet, narkoba ini beratnya 3,34 gram," katanya.

BACA JUGA: Polres Lamandau Perketat Pengamanan Perbatasan Untuk Cegah Peredaran Narkoba

Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. 

Total jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

BACA JUGA: Peredaran Narkoba di Sulteng Tertinggi Keempat se-Indonesia, ART Minta APH Bersikap

"Tersangka  dibantu oleh dua pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.

Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya.

"DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," kata Sidabutar.

Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.

Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan  pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka.

Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler