jpnn.com - MALANG - Gara - gara mengedarkan uang palsu (upal) di pondok pesantren (ponpes), Ishak Aji Pangestu, 40, warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; dan Lasmawi, 43, warga Dusun Tambak Watu, Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan; dibekuk polisi.
Ishak dan Lasmawi ditangkap bersama-sama Minggu lalu (25/1) sekitar pukul 14.00 di Ponpes Salafiyah Bihaaru Bahri Asali Fadlaailir Rahmah atau yang dikenal dengan Masjid Tiban Turen di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen.
Mereka dibekuk petugas Polsek Turen setelah menggunakan upal untuk membeli barang di area ponpes. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 134 lembar atau senilai Rp 13,4 juta dan uang asli Rp 73 ribu.
Ishak mengaku membeli upal dari Edi, warga Gempol, Pasuruan. "Saya beli Rp 5 juta dan mendapatkan Rp 15 juta," kata dia kemarin (26/1).
Ishak diperkenalkan dengan Edi oleh seorang teman di Pasuruan. Dengan upal Rp 15 juta di tangan, pria yang lama menjadi penjual keset tersebut akhirnya mengajak Lasmawi untuk menggunakannya.
Menurut Ishak, kawasan ponpes yang ramai dan memiliki banyak warung adalah lokasi yang tepat untuk menggunakan upal. Saat itu dia bersama istrinya, Lasmawi, dan seorang sopir hendak menghadiri acara hajatan di Dampit dengan menaiki sebuah mobil rental. Mereka lantas mampir ke kawasan ponpes. Saat itulah Ishak memberikan upal Rp 700 ribu kepada Lasmawi. Dia menjanjikan, kalau bisa menukar uang tersebut, Lasmawi akan diberi upah Rp 100 ribu.
Lasmawi menggunakan upal Rp 100 ribu untuk membeli rokok dan dapat kembalian Rp 73 ribu. Sementara itu, Ishak dan istrinya makan di kantin ponpes. Saat membayar dengan upal, pemilik kantin curiga dan meminta pengurus ponpes untuk mengecek dengan alat deteksi. Kemudian, pengurus ponpes yang curiga tersebut langsung menghubungi Polsek Turen.
Ishak mengatakan, awalnya dirinya akan menggunakan upal itu untuk membayar utang. Pria yang pernah menjadi ketua Koperasi Gatara di desanya tersebut mengaku punya utang Rp 350 juta. "Akan saya gunakan untuk membayar utang dan juga membeli keperluan lain," katanya.
Mereka mengaku baru kali pertama menukarkan upal. Dari Rp 15 juta upal tersebut, sebelas lembar rusak dan tidak dapat ditukar. Sedangkan tiga lembar lain hilang.
Sementara itu, Kapolsek Turen Kompol Kamsidi mengatakan, para tersangka ditangkap berkat informasi dari pengurus ponpes.
"Setelah dapat laporan, kami langsung lakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu yang disimpan dalam buku serta dimasukkan dalam tas laptop," jelas Kamsidi. Polisi berhasil mengamankan upal Rp 13,4 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. (ade/dwi/mas/jpnn)
BACA JUGA: Bos Maling Berilmu Hitam Ditangkap saat Karaoke
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Judi Sabung Ayam, Petinggi PDIP Dibui
Redaktur : Tim Redaksi