Edarkan Uang Palsu Ditangkap

Jumat, 11 Juni 2010 – 12:06 WIB
BEKASI-Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Slamet Riyadi, 40 dan Andika, 20Kedua pria itu dibekuk polisi, Rabu (9/6) malam pukul 22.00 lantaran hendak mengedarkan uang palsu (upal)

BACA JUGA: Pembunuh Forkabi Dibekuk

Dari tangan keduanya polisi menyita upal Rp 600 juta
Penangkapan kedua pelaku hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi selama beberapa bulan

BACA JUGA: Ibu Melihat saat Bapak Menyetubuhi Saya


    
Awalnya, polisi melakukan under cover buy guna mengungkap kasus pemalsuan uang tersebut
Saat itu polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan kedua pelaku di daerah Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

BACA JUGA: Geng Motor Bacok Warga

Saat itu, hanya Andika yang menghampiri polisi yang tengah menyamar tersebutSaat mengeluarkan uang palsu, Andika langsung dibekuk
    
Melihat rekannya tertangkap, Slamet Riyadi yang saat itu ada di dalam mobil Kijang Innova B 6811 GQ warna silver lantas langsung tancap gas dan berusaha kabur dari kejaran polisiTapi, polisi lantas melakukan pengejaranAlhasil, kejar-kejaran antara petugas dan pelaku terjadiSesampainya, di pintu tol Jati Asih,  roda mobil sebelah kiri mobil pelaku ditembak polisi
   
Akibatnya, kendaraan itu oleng dan berhentiPuluhan warga yang melihat aksi itu membantu polisi mengejar pelakuMereka marah karena mobil pelaku mengancam keselamatan wargaSetelah kendaraannya berhenti, warga yang marah sempat menghakimi SlametWarga yang kesal juga melampiaskan dengan merusak mobil berwarna silver yang dikendarai pelaku.
   
Awalnya dari tangan Andika dan Slamet, polisi menyita Rp 300 juta uang palsuTapi, polisi kembali menemukan upal Rp 300 juta di rumah Slamet di Kompleks Perum Aset Cibitung, Kabupaten BekasiJadi, total upal yang disita Rp 600 juta yang seluruhnya dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi pihaknya”Masih ada satu pelaku lagi jaringan pembuat dan pengedar upal ini yang masih kami kejar,” terangnya kemarinKarena perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 245 KUHP dengan penjara 15 tahun(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Perkosa Murid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler