Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun

Selasa, 16 Juli 2013 – 03:12 WIB
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatannya, warga Dusun Pilangnango Desa Girirejo, Nganjuk itu dihukum 2,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Sumali secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang. Menghukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidar 2 bulan penjara," ujar Ketua  Majelis Hakim Ery Mustianto, Senin (15/7).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Sumali sebenarnya tak sendiri terlibat kasus ini. Ia diseret bersama seorang desersi TNI berinisial SG di Jawa Barat. Bersama SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan ke masyarakat. SG tak diadili di Surabaya.

SG merupakan mantan murid ngaji Sumali di Nganjuk. Karena mantan murid, SG menuruti permintaan Sumali untuk membuatkan uang palsu. Sampai akhirnya, mereka berdua terpaksa ditangkap polisi di City of Tomorrow Surabaya.

Sebenarnya bukan hal yang sulit mengenali uang buatan Sumali palsu. Sebab, kualitasnya sangat buruk. Selain tidak ada pita atau gambar di lingkaran putihnya, uang ini juga cetakannya sama sekali tak berkualitas.

Bagaimana tidak, Sumali hanya bermodal kertas HVS biasa yang kemudian diprint menggunakan printer Canon Pixma MP237.

Nah, untuk mengelabuhi korbannya, Sumali membelanjakan uangnya pada malam hari dan di desa-desa terpencil. Namun tak selamanya mereka beruntung. Sumali akhir menyerah saat ditangkap polisi di City of Tomorrow Surabaya. (mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Beraksi saat Polisi Apel Pagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler