Menurut Novi Irawan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (15/9) lalu di tempat yang berbeda. Seorang tersangka beinisial SS ditangkap di Jalan Singamaruta Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, dan seorang lainnya berinisial YD ditangkap di Jalan Beringin Kelurahan Raja Pangkalan Bun. SS adalah Kepala Desa Manismata, namun juga memiliki tempat tinggal di Jalan Singamaruta tadi, yang juga digunakan untuk aktivitas mencetak uang palsu.
Selain menangkap ke dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu dan berupa perlengkapan pembuatnya seperti printer, laptop, alat pemotong, kertas yang digunakan untuk uang palsu dan sejumlah alat pendukung lainnya. “Nilai uang palsu itu sebesar sekitar Rp70 juta,” jelas Novi.
Ditambahkan, sejumlah uang palsu siap dibelanjakan karena di dalam dompet tersangka ditemukan sedikitnya lima lembar uang palsu. Selain itu, juga di dalam tas salah seorang tersangka juga berisi ratusan lembar uang palsu yang diduga hendak diedarkan. “Di dalam tas ada 696 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan,” terang Kapolres.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan. “Dan kita juga akan mengembangkan kasus ini apakah ada keterkaitan dengan peredaran uang palsu yang berhasil kita amankan kemarin,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Dan kita mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terutama jika melakukan transaksi malam hari, harus benar-benar teliti dan bisa membedakan mana uang yang asli dan mana yang palsu.”
Sementara itu, tersangka SS ketika dibincangi Radar Sampit mengaku baru tiga bulan membuat uang palsu, dan belum sempat mengedarkan. SS mengaku hanya iseng dan tidak berniat untuk membelanjakan uang yang dibuatnya. Namun, polisi menduga pernyataan SS hanya untuk berkilah saja dan tetap akan mengembangkan kasus tersebut. (gza/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minum Obat Kuat, WN Singapura Tewas di Batam
Redaktur : Tim Redaksi