Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka

Kamis, 31 Desember 2020 – 23:18 WIB
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SELONG - Seorang pengedar uang palsu yang beraksi Senin (28/12) sekitar pukul 19.15 Wita ditangkap polisi di Dusun Rumeneng Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku adalah seorang oknum PNS berinisial SRM, 37, warga Sakra Kecamatan Sakra Lotim. 

BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah SIK dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12).

Adapun modus pelaku melakukan transfer uang senilai Rp 4 juta menggunakan BRIlink milik korban. Uang di kirim ke nomor rekening Bank NTB atas nama pelaku sendiri.

BACA JUGA: Adit Tepergok Istri Lagi Asyik Berbuat Tak Senonoh Pada Keponakan

"Setelah dinyatakan transfer berhasil, pelaku langsung menyerahkan uang, dan langsung meninggalkan TKP," sebut Kiki.

Tak berapa lama pelaku pergi, menurut Kiki, saat istri korban akan menghitung uang yang diberikan pelaku, dirasakan tak seperti uang biasa, dan istri korban meminta suaminya untuk memeriksa apakah uang itu palsu atau tidak.

BACA JUGA: Belasan Anak Selamatkan Teman dari Cengkraman Buaya, Heroik Banget

"Korban pun mengaku kalau uang tersebut palsu, dan langsung melapor ke Polsek," jelasnya.

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagik dan di wilayah Lombok Timur lainnya.

"Pelaku SRM mengaku kalau dirinya menjalankan aksinya baru 4 bulan, meski demikian penyidik masih melakukan pengembangan,apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Untuk saat ini, kata Kiki, pelaku mengaku bekerja sendiri tetapi kami akan kembangkan kembali.

“Jumlah barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu yang disita sebanyak Rp5,2 juta," katanya

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.

Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka

“Selain Upal, barang bukti yang di sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Uang Palsu, Tiga Remaja Dikirim ke UPTD Dinas Sosial, 3 Tersangka Lainnya Ditahan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler