jpnn.com, ACEH TIMUR - Tiga remaja di Aceh Timur diamankan polisi karena diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Ketiganya berinisial AN, 15, SA, 16, RZ, 16, adalah warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Setelah diamankan, ketiganya langsung dititipkan ke Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Ayeum Mata Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata
"Iya benar, ketiganya masih di bawah umur, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk menitipkan sementara ke UPTD Ayeum Mata," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Jumat.
AKP Dwi Arys Purwoko mengatakan namun ketiganya tetap diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Penjambret Sadis Ini Akhirnya Tertangkap, nih Tampangnya
Ia juga mengatakan meskipun dititipkan ke lembaga sosial, namun pihaknya akan terus memonitornya.
Bahkan ketika diantar, personel kepolisian ikut mendampingi ketiga remaja tersebut hingga diterima pihak UPTD Ayeum Mata.
BACA JUGA: Bermodalkan Printer, Tinta dan Alat Sablon, 2 Pria Ini Lihai Membuat Uang Palsu
"Mengingat masih di bawah umur, maka dalam pemeriksaan tentu akan didampingi pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Anak," sebut Arys.
Sementara itu, tiga tersangka lain yakni MT, 35, AM, 34, dan NA, 34, kini ditahan di Sel Tahanan Polres Aceh Timur di Peudawa.
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
"Mereka akan diprasangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian AKP Dwi Arys Purwoko, S.IK.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi