jpnn.com, TANGSEL - Dua pelaku pembuat uang palsu (upal) diringkus polisi di apartemen kawasan Bintaro, Kecamatan Pondokaren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Minggu (1/3) lalu. Ratusan lembar upal pecahan Rp 100 ribu siap edar diamankan polisi.
Dua pelaku berinisial AM (61) dan R (23) dibekuk usai peredaran upal di Kota Cimahi, Jawa Barat diungkap polisi. Dari pengungkapan oleh Polsek Cimahi itu diketahui ada peredaran upal juga di wilayah hukum Tangsel.
BACA JUGA: Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini
”Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Berhasil mengamankan dua tersangka AM dan R. Satu pelaku berinisial M (45) buron,” kata Wakapolres Tangsel Komisaris Kompol Didik Putra Kuncoro, beberapa waktu lalu.
Polisi mengamankan 199 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong dan 500 lembar upal yang masih dalam bentuk lembar kertas. Selain itu, printer, tinta, alat sablon, dan bahan-bahan kimia lainnya turut disita polisi.
BACA JUGA: Dua ABG jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan selama dua tahun, kedua pelaku mengedarkan upal senilai Rp300 juta.
”Tersangka belajar dari YouTube, pembuatannya secara manual dengan menggunakan printer dan tinta biasa sehingga cepat luntur,” ucapnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Tewas di Jalan dengan Luka Parah di Kepala
Upal senilai Rp10 juta ditukar oleh pelaku dengan uang asli sebesar Rp1 juta. ”Kedua tersangka dikenakan Pasal 36 (2) dan atau (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Dia menegaskan akan memburu aktor dibalik pembuatan dan peredaran upal tersebut. ”Dua tersangka hanya pekerja. Jadi, kami masih tetap melakukan pengejaran untuk menangkap dalangnya,” tukasnya. (you/nda/ags/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti