jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan, Kamis (12/11).
Pemeriksaan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut itu akan digelar di Kejagung. "Eddy Sofyan kami periksa di sini (Kejagung)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, di Kejagung, Rabu (12/11) malam.
BACA JUGA: Siap-siap! Ada Tersangka Baru Kasos Bansos Sumut
Arminsyah belum berani memastikan apakah Eddy akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, atau tidak. "Kalau penahanan itu subjektif ya," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini.
Yang pasti, kata dia, bukti penyidik menetapkan Eddy sebagai tersangka cukup kuat. Eddy, kata Arminsyah, ikut bertanggung jawab bersama Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini.
BACA JUGA: Tetangga: Pak Ajib Shah Itu Orang Baik
"Dia (Eddy) termasuk ikut bertanggung jawab atas pemberian hibah itu," ujar Arminsyah. Sejauh ini, baru Gatot dan Eddy yang dijadikan tersangka.
Meski sudah lebih dari 247 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi. Lantas apakah Kejagung akan menggarap Erry lagi? Arminsyah menjawab diplomatis. "Kita lihat perkembangan lagi nanti," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Brimob Sedang Latihan, Tiba-tiba Ada Perintah Ambil Senjata dan Berangkat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Mewah Itu Digeledah Penyidik KPK
Redaktur : Tim Redaksi