jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengatakan sebuah vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/2) lalu bukan miliknya.
Sebelumnya penyitaan dilakukan KPK lantaran menduga vila tersebut dibeli Edhy Prabowo dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) dari KKP.
BACA JUGA: Lihat Nih, Villa dan Tanah Seluas 2 Hektare Milik Edhy Prabowo Disita KPK
"Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
Mantan ketua Komisi IV DPR RI itu mengaku memang pernah ditawari untuk membeli vila tersebut. Namun dia tidak menindaklanjutinya karena harganya kemahalan.
BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai
"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti, kan harganya mahal juga," jelas Edhy Prabowo.
Penyidik KPK sebelumnya telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto kepada Pendekar Banten: Tolong Dijaga Anggota Saya
Vila itu disita dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy dan kawan-kawan. Tim penyidik KPK juga memasang pelang penyitaan pada bangunan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
Kemudian Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sementara tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam