Edhy Prabowo Sudah Teken Surat Itu, Selamat Tinggal KKP

Jumat, 27 November 2020 – 18:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK. Ilustrasi Foto: Humas KKP

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster Edhy Prabowo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Surat pengunduran diri tersebut telah ditandatangani Edhy per Kamis (26/11) kemarin.

BACA JUGA: Penangkapan Edhy Prabowo Berpotensi Ganggu Elektabilitas Calon Kada dari Gerindra?

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengonfirmasi surat pengunduran diri tersebut.

Nantinya, surat akan segera diserahkan KKP kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Simak, Ini Arahan Menteri Luhut untuk Jajaran KKP setelah Edhy Prabowo Dijerat KPK

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (27/11).

KKP, kata Antam, menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut.

BACA JUGA: Rahayu Saraswati Dikaitkan dengan Kasus Menteri Edhy, Timses: Itu Fitnah Jahat

Sementara ini KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.  

Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa.

Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.

"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," pungkas Antam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Menteri Edhy sebagai tersangka penerima suap. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler