Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya

Sabtu, 18 Februari 2017 – 11:53 WIB
Ketum Golkar Setya Novanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi, Sabtu (18/2), meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Permintaan Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang persetujuan pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.

BACA JUGA: Papa Novanto Senang Banyak Jago Golkar Menang

Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, SK PWA ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.

BACA JUGA: Ahok Sebut Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran

Menurut Edi, PAW terhadap dirinya atas dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, No 45/PID.b/2016/PN.LBJ yang menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari terhadapnya atas kasus judi yang melibatkannya dan sejumlah orang lainnya.

Terhadap hal ini, Edi mengatakan Ketua Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang karena telah melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 pasal 13,14,15 ,16,17 tentang mekanisme pemberian sanksi organisasi, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta UU Partai.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Novanto Semangati Kader Golkar Riau

Sesuai UU partai Politik, UU Pemilu, UU MD3 dan ADRT Partai Golkar dijelaskan syarat Pemberhentian Anggota DPRD khusus yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap apabila diancam dengan Hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU dan AD/ART Partai Golkar, ditegaskan bahwa dakwaan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, dirinya hanya terbukti melanggar pasal 303 ayat 1(satu) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) dan denda paling banyak sepuluh juta Rupiah.

Keputusan sepihak yang dilakukan Ketua Umum atas usulan DPD II partai golkar Mabar jelas-jelas melanggaran aturan yang semestinya tidak terjadi. Untuk itu Ketua Umum golkar Setya Novanto segara mencabut SK PAW terhadapnya karena tidak memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikannya secara sepihak, ujar Edi di Labuan Bajo, Sabtu (18/2).

Permintaan ini juga sudah dipertegas melalui surat Somasi kepada DPP Partai Golkar di Jakarta yang diserahkan pada 16 Februari 2017.

Bila Ketua Umum tidak merespon dan mencabut SK PAW itu maka gugagatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo akan terus berlanjut untuk mencari keadilan dan hak konstitusional warga negara sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Secara terpisah, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Sabtu (18/2) mengatakan, setiap partai politik memiliki aturan sendiri yang tertuang dalam AD/ART. Namun aturan itu tidak boleh lebih tinggi nilainya dari Undang-Undang yang berlaku.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum untuk mengembalikan haknya sehingga partai politik tidak terkesan sewenang-wenang memberhentikan seorang anggota Dewan yang telah mendapat amanat rakyat.

Hak partai politik untuk proses PAW namun hak ini juga harus diselaraskan dengan aturan lain sehingga keputusan yang diambil tidak melanggar aturan dan terlihat semena-mena terhadap kader-kader partai.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Gembleng Kader Perempuan soal Cara Tangkal Hoaks


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler