Edi Hasibuan: Penolakan Bareskrim Polri Tepat dan Proporsional

Senin, 20 April 2020 – 23:28 WIB
Mantan anggota Kompolnas Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Bareskrim Polri menolak pengaduan terhadap Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra, sudah sesuai aturan hukum.

Menurut Edi, setiap laporan pengaduan ke kepolisian memang harus disertai fakta-fakta hukum.

BACA JUGA: Upaya Laporkan Stafsus Presiden ke Bareskrim Langsung Ditolak, Ini Sebabnya

“Penolakan Bareskrim Polri menurut pendapat kami tepat dan proporsional, mengingat pelapor tidak melengkapi bukti awal yang cukup terkait indikasi tindak pidana,” ujar  Edi Hasibuan dalam pesan tertulisnya, Senin (20/4).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini kemudian memaparkan, bukti awal sangat penting. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Baik pengaduan terhadap dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan atas tindak kejahatan lainnya.

BACA JUGA: Mari Intip Bisnis Stafsus Jokowi, Termasuk yang Belakangan jadi Sorotan

“Itu kan sesuai aturan yang berlaku, tanpa syarat itu, polri secara hukum memang harus menolaknya," ucap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Doktor ilmu hukum ini juga menilai sikap kepolisian sudah tepat, karena pada dasarnya kepolisian tidak menolak laporan dimaksud. Kepolisian hanya meminta pelapor melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, agar pengaduan dapat diproses.

BACA JUGA: Jokowi Didesak Segera Pecat Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda

“Saya kira hal yang wajar apabila ada laporan tidak diterima  polisi karena  tidak didukung bukti yang cukup. Tidak perlu diperdebatkan apalagi dipolitisasi," kata Edi.

Tiga advokat diketahui mengunggah Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri, Kamis (16/4) kemarin. Masing-masing Sholeh, Singgih Tomi Gumilang, dan Totok Surya.

Menurut Soleh, laporan mereka sudah sangat lengkap. Namun, petugas belum dapat menerima laporan dimaksud dengan alasan kekurangan alat bukti.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler