Edi Hasibuan: Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus narkoba. Selain itu, Divisi Propam Polri juga akan memproses pelanggaran etik Teddy Minahasa. 

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai Irjen Teddy layak mendapat hukuman paling berat dan pemecatan apabila terbukti terlibat kasus narkoba. 

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat Menduga Ada Perang Bintang di Internal Polri

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap Teddy Minahasa segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat. 

“Mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/10).

BACA JUGA: Teddy Minahasa

Dia mengatakan bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. "Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu, layak diancam hukuman mati," ungkap Edi Hasibuan.

Dia menambahkan perbuatan Teddy Minahasa sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat. “Kami harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy,” katanya. 

BACA JUGA: Teddy Minahasa Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba

Edi meyakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy Minahasa dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain-main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," ungkap Edi.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai tindakan Kapolri yang sudah tegas membatalkan penunjukan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka. 

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Adapun enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.

Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kilogram sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.

Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler