Edi Kambing sudah Ditangkap, Kedua Kaki Pembobol Mobil Itu Kini Bolong Diterjang Peluru

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:56 WIB
Tersangka Edi Kambing saat diamankan bersama barang bukti di Mapolrestabes Palembang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol pintu mobil di sejumlah tempat, Kamis (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi terpaksa melumpuhkan dua kaki Edi Purwanto alias Edi Kambing, 35, karena mencoba melawan petugas saat ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Saat diamankan, warga Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang ini mengaku sudah 10 kali beraksi di kawasan Kota Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan salah satu aksi tersangka di Jalan R Sukamto tepatnya Parkiran PTC Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Jumat (25/2) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

BACA JUGA: Setelah Ditabrak dari Belakang, Calon Kades Dibantai di Depan Istri

Saat itu korban Ervina Apriliyani, 36, sedang memarkirkan mobil Honda CRV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman parkir dalam PTC Mall.

Kemudian tersangka Edi Kambing berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW di parkiran dan mendekati mobil Honda CRV yang sedang terparkir.

BACA JUGA: Joko Lelono Tewas Dihabisi OTK di Depan SPBU, Diduga Ini Pemicunya

Setelah kondisi rasa aman dan sepi, lalu tersangka Edi Kambing langsung mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dengan mengambil satu unit laptop merk asus warna hitam milik korban senilai Rp 12 juta.

Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol pintu mobil yang tengah diparkir. Aksinys sudah tercatat melakukan pencurian sudah 10 kali di tempat lokasi yang berbeda-beda,” ujar Tri, Jumat (4/3).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, satu buah kunci letter T, dan satu buah kotak laptop merek Asus.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya

Sementara, tersangka Edi Kambing mengaku perbuatannya. “Ya pak, saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka.(dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler