Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara

Jumat, 25 Februari 2022 – 15:32 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota itu, untuk mensosialisasikan terkait aturan pengeras suara di Masjid atau Mushala. (Foto ANTARA/HO-Humas Pontianak)

jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala. 

Edi Kamtono yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak justru tidak mempermasalahkan azan dengan pengeras suara. 

BACA JUGA: Unggah Suara Artis Saat Kumandangkan Azan, Arie Untung Singgung Hal ini

Menurut dia, suara azan memang seharusnya keras supaya terdengar oleh umat muslim sebagai tanda masuknya waktu salat. 

Namun, kata Edi, meskipun keras, tetapi kualitas suara yang dikeluarkan melalui toa harus diatur agar terdengar jelas. 

BACA JUGA: Taqy Malik: Ilmuwan Sibuk Membicarakan Kehebatan Alquran, Kita Malah Mempermasalahkan Suara Azan

“Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara azan yang dikumandangkan keras, tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas, serta waktunya tepat," ujarnya, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan bahwa suara azan yang dikumandangkan di masjid sebagai ajakan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat berjemaah. 

BACA JUGA: Menag Bicara Azan dan Gonggongan Anjing, MUI Kota Bekasi Angkat Bicara, Jleb!

Menurut dia, di Kota Pontianak ini tercatat ada 347 masjid. 

Saat azan berkumandang, ujar dia, hampir di seluruh udara Kota Pontianak terdengar.

Hal ini juga yang ditunggu umat muslim di Kota Pontianak sebagai tanda panggilan waktu salat.

“Selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini, terkait suara azan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," katanya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut. 

Dia mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Lalu, ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler