jpnn.com, MEDAN - Edi Suryono (43), ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah sewa Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kota Medan, Rabu (17/2).
Edi Suryono merupakan buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur pada 2017.
BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni sebelum Ditangkap Gara-gara Pesta Narkoba
Menurut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka selama dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat.
Edi Suryono juga berpindah-pindah tempat kerja selama dalam pelarian itu.
BACA JUGA: Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti
Dia pernah bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Kota Medan.
Tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat.
BACA JUGA: 5 Fakta Mengejutkan tentang Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira yang Ditangkap karena Narkoba
"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatera Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," kata Budi di Medan, kemarin.
Budi mengatakan bahwa tim intelijen mengintai tersangka di kediamannya di perumahan Flamboyan.
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB, Rabu, tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Edi dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.
Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang disebutkan tersangka Edi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka disangka melakukan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam