Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti

Kamis, 18 Februari 2021 – 10:40 WIB
POLRI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Jabatan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP) sebagai Kapolsek Astanaanyar, Bandung dicopot gara-gara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama belasan anggotanya.

Polrestabes Bandung saat ini tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek Astanaanyar.

BACA JUGA: Oh, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

"Kepada yang bersangkutan (Kompol YP), tentunya sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2).

Ahmad Dofiri sangat menyayangkan tindakan anggotanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia juga berkomitmen menindak tegas sebagai pembelajaran bagi yang lain.

"Tentunya kami akan ambil langkah dan tindakan tegas agar pembelajaran bagi yang lain, jangan sampai ikut-ikutan seperti itu," tegas Irjen Ahmad Dofiri.

BACA JUGA: Wow, Ada 11 Tersangka di Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal

Bicara sanksi, dia menyatakan bahwa Kompol Yuni Purwanti terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan," Ahmad Dofiri.

BACA JUGA: Keluar dari Penjara, Bos Gangster Dijemput Mobil Antipeluru, Lihat Itu Penampakannya

Bahkan, Kompol Yuni Purwanti bisa dikenai kedua sanksi itu sekaligus.

"Sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ya, bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," tegas Kapolda.

Penerapan hukuman berat itu menurutnya sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk Kompol Yuni Purwanti.

Belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba bersama Kompol Yuni Purwanti pun terancam mendapat sanksi yang serupa.

Saat ini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat, termasuk Kompol Yuni Purwanti.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler