jpnn.com, JAKARTA - Pria bernama Edi Warman (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Korban aksi bejat itu ialah AA alias AP (9) yang merupakan keponakan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali.
BACA JUGA: Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bareng Suami, Ini Barang Buktinya
Kejadian pertama pada 3 Januari dan lalu yang kedua pada 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
Edi Warman melakukan aksi bejatnya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Begini Penampilan Doddy Sudrajat Saat Hadiri Pemeriksaan
Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban berinsial N ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.
"Pelaku masih ada hubungan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Kombes Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).
BACA JUGA: Innalillahi, Wilda Tewas di Air Terjun Kembar Sidua-dua
Perwira menangah Polri itu mengatakan Edi Warman mencabuli keponakannya dengan cara mengancam korban.
Oleh sebab itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
"Hasilnya visum, terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan," beber Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama