jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan tetap kukuh mempertahankan alasannya meminjamkan uang kepada Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Riau pada Kementerian Kehutanan, karena pertemanan dan sedikit bunga pinjaman.
Hal ini disampaikan Edison, meski dirinya terus dicecar hakim anggota Joko Subagyo, soal alasannya meminjamkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Gulat.
BACA JUGA: Penerbangan Padat, AirAsia QZ8501 tak Diberi Izin Naik ke 38 Ribu Kaki
Hakim tidak yakin dengan alasan Edison soal uang yang digunakan untuk menyuap Gubernur Riau Annas Maamun. Apalagi Edison diawal kesaksiannya mengaku tidak tahu mengenai perkara suap tersebut.
Edison mengaku uang tersebut dia pinjamkan karena sudah kenal dekat dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasi) Riau itu.
BACA JUGA: Pamit Liburan ke Semua Keluarga
"Beliau (Gulat) minta tolong meminjam uang saya, sekitar 22 September 2014. Saya bilang saya cek dulu, kemudian saya ambil dari perusahaan saya Citra Hokiana Triutama, dicairkan Yulia dari Bank Mandiri," kata Edison saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (29/12).
Dia menjelaskan bahwa dari Bank Mandiri di Pekanbaru, uang tersebut dalam mata uang rupiah. Namun langsung ditukar ke mata uang dollar Amerika dengan mendatangkan petugas money changer ke Bank.
BACA JUGA: Nyasar ke Wilayah Jambi?
"Orang money changer datang ke Mandiri. Jumlahnya sekitar 125 ribu dollar Amerika. Setelah itu kami bubar karena ada kesibukan masing-masing," jelasnya.
Ditanya alasan Edison dengan mudahnya meminjamkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Gulat, Edison mengaku hanya pertemanan karena sudah mengenal Gulat selain sebagai pengusaha juga sebagai dosen. Di samping itu, Edison juga berharap ada bunga dari Gulat sekitar 1,5 persen dari total nilai pinjaman.
"Karena beliau pengusaha, ya saya kasih pinjaman. Sudah biasa kami yang mulia. Pertemanan saja kami, beliau janji Desember bayar. Harapan ada yang mulia, kadang-kadang kasih (kembalian) lebih," ujarnya.
Nah, yang membuat hakim tak percaya dengan keterangan Edison adalah karena dia juga terlibat aktif saat Gubernur Riau Anas Maamun meminta Gulat menukarkan uang dollar Amerika ke dollar Singapura. Terutama saat penukaran uang di Ayu Masagung money Changer, Jakarta Pusat, sata itu Edison lah yang mengisi formulir dan menanda tanganinya.
"KTP yang digunakan milik saudara, form yang mengisi saudara. Tolong berikan fakta, sudah ada ancaman hukumannya tadi (kalau beri keterangan palsu). Kalau menemani enggak perlu aktif, cukup menunggu di luar," ujar hakim Joko.
Tapi Edison kukuh bahwa dia tidak ada maksud lain dari peminjaman uang tersebut kecuali pertemanan. Soal KTP yang digunakan saat menukar uang, Edison beralasan KTP Gulat tinggal di hotel.
"Itu karena pertemanan yang mulia. Saya tidak berbohong, Gulat menelepon minjam KTP saya karena KTP-nya tinggal di hotel," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: KPK, 11 Tahun 11 Prestasi
Redaktur : Tim Redaksi