Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Rabu, 25 November 2020 – 23:59 WIB
Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.

Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan dijatuhkan jika memperjualbelikannya.

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Bea Cukai Soal Kenaikan Cukai Rokok

Bea Cukai Samarinda mengunjungi Kecamatan Senoni dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis (19/11).

“Kami memberikan informasi terkait rokok ilegal," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Rambang Firstyadi.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rambang dalam kesempatan itu menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada empat macam rokok ilegal yang sering beredar.

"Rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT ke Pemerintah Daerah

Bea Cukai Maumere di hari yang sama juga menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lembata merupakan sebuah pulau sebuah pulau yang terletak di sebelah timur Pulau Flores, yang merupakan sebuah pulau gugusan Kepulauan Solor dan berjarak kilometed dari Maumere.

“Kami mengunjungi kios dan toko yang menjual rokok. Di situ, kami memberikan edukasi terkait fungsi cukai, dampak peredaran rokok ilegal serta cara mengenali rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Maumere Tommy Hutomo.

Selain aktif memberikan pemahaman terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Bogor mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor untuk membahas optimalisasi DBHCHT, Selasa (17/11).

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat lima program kegiatan yang menjadi target alokasi pengelolaan DBHCHT," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono.

"Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," lanjut Wahyu menjelaskan lima program itu.

Wahyu menambahkan pengelolaan DBHCHT akan disinkronkan dengan kegiatan yang didanai dari APBD dengan alokasi paling sedikit 50 persen, akan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bea Cukai diberi kewenangan melakukan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT.

Ini sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dari sisi pencegahan perearan rokok ilegal Bea Cukai juga meminta peran aktif dari pemerintah daerah setempat.

Kemudian, untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal meliputi dua kegiatan.


"Yaitu pengumpulan informasi terkait peredaran hasil tembakau ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah dan pelaksanaan operasi pasar bersama dengan mengundang Bea Cukai pada setiap kegiatan,” terang Wahyu. 


Disperindag Kota Bogor menanggapi positif atas upaya Bea Cukai berkoordinasi terkait optimalisasi DBHCHT.

Pihaknya akan terus mengawal setiap kegiatan dimaksud dan melaporkannya.

Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim untuk bersama melakukan sosialisasi ketentuan cukai ke beberapa wilayah di Kota Bogor.

Bea Cukai Cirebon juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan operasi pasar rokok ilegal.

Bea Cukai Cirebon melakukan bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Kuningan, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jumat (20/11).

Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Agustinus Catur Setiawan, menyampaikan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab bersama agar dapat mendorong perekonomian negara.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai barang kena cukai ilegal dan pengetahuan mengenai pita cukai agar dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada di lingkungan masyarakat," kata dia. (rls/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler