jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai menyosialisasikan cara pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah daerah, agar pemanfaatannya bisa lebih optimal.
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melaksanakan sosialisasi penilaian capaian kinerja Pemda Provinsi Sumatera Selatan pada rangkaian acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pada Jumat (23/10) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim II Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Zona Merah
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sumbagtim Sad Wibowo Erijanto dalam paparannya mengungkap, setiap daerah mendapatkan DBHCHT yang merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah dari pendapatan negara.
“Dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan pertanian, infrastruktur, industri serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai," kata Wibowo.
BACA JUGA: Oknum Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Bu Retno: Ini Ancaman
Dia mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan dan pemanfaatan DBHCHT, di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagtim.
Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelohan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Rudi Arvian menyambut baik upaya peningkatan penerimaan DBHCHT, melalui inovasi pengelolaaan kualitas hasil tembakau dan pemberdayaan petani tembakau di Sumsel.
BACA JUGA: Demi Gaji PPPK, Lukman Mengeluarkan Instruksi untuk Seluruh Pimpinan DPRD
Pihaknya juga akan menindaklanjuti proses penilaian oleh pihak Bea Cukai melalui kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kepada masyarakat.
Selain Bea Cukai Sumbagtim, kegiatan serupa juga diselenggarakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, dihadiri oleh perwakilan Pemprov di seluruh Bali, NTB dan NTT. Forum itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tohjaya.
Menurut Tohjaya, dalam sosialisasi tersebut, sesi pemaparan dan diskusi dari masing-masing perwakilan Pemprov yang secara langsung menangani DBHCHT dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komperhensif mengenai kendala yang dialami.
"Sehingga ke depan realisasi pemanfaatan DBHCHT yang kurang optimal khususnya terkait sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dapat lebih meningkat,” ucap Tohjaya.
Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Bali Nusra Sulaiman menyebutkan sosialisasi ini bertujuan untuk mendiskusikan implementasi dari PMK No. 139/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil.
Kemudian, PMK 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. "Kami juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antar instansi yang saling berkaitan demi optimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang Cukai," ujar Sulaiman.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam