jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi rencana Edy Mulyadi untuk meminta perlindungan kepada Dewan Pers, buntut dari pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Arsul Sani menyatakan apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi tersebut bukan konteks kerja jurnalistik.
BACA JUGA: Keinginan Dimakamkan Sebagai Perempuan Diserang Banyak Ulama, Dorce Gamalama Merespons Begini
"Saya melihat bahwa kalau Edy Mulyadi menggunakan Undang-Undang Pers sebagai mekanisme pembelaan diri, menurut saya kurang pas," kata Arsul Sani kepada JPNN.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebutkan meski kerja-kerja jurnalistik tidak diatur secara tegas, tetapi ada pemahaman yang standar dan diamini oleh setiap orang.
BACA JUGA: Sebelum Masuk Gedung Bareskrim, Edy Mulyadi Salat Duha Bersama Kuasa Hukum
"Nah, kalau orang katakanlah membuat rekaman atau podcast dan membuat pernyataan, hemat saya itu bukan kerja jurnalistik," jelasnya.
Dia juga menyebutkan pihak kepolisian harus melakukan proses hukum tersebut seadil-adilnya.
BACA JUGA: Begini Cara Pupuk Indonesia Mendukung PMO Kopi Nusantara
"Seadil-adilnya itu artinya bukan hanya hak pelapor yang diperhatikan, tetapi hak terlapor juga harus diperhatikan," tegas Arsul.
Edy Mulyadi sejauh ini sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1).
Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat, perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Kenny Kurnia Putra