Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire

Selasa, 01 Februari 2022 – 20:12 WIB
Edy Mulyadi jadi tersangka dan ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto mengaku kecewa dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Pasalnya, kata dia, pemeriksaan perdana tidak bersifat substansial hanya pada hal-hal yang bersifat umum.

BACA JUGA: Pergoki Dua Sejoli Berduaan di Tenda, RB Malah Berbuat Begitu

"Kami kecewa, biasanya pemeriksaan awal biasanya lebih kepada hal-hal yang tidak terlalu substansial, tidak secara materi, hanya pemeriksaan formal," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Senin (1/2) malam.

Menurut Juju, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy Mulyadi belum terkait dengan ucapannya, yakni Kalimantan tempat jin buang anak.

Sebab, lanjut dia, ucapan Edy itu hanya sebuah satire atau kritikan halus.

"Pasal yang disangkakan kalau dikaitkan kalimat tempat jin buang anak kan bahasa satire, ungkapan kritikan halus," kata Juju.

Oleh karena itu, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy belum memenuhi unsur.

"Jadi, kami melihat unsur ujaran lebencian mengakibatkan suatu permusuhan kebencian kepada kelompok tertentu atau golongan, enggak ada. Kami belum lihat kaitkan dengan yang disangkakan," kata Juju Purwanto.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler