Pergoki Dua Sejoli Berduaan di Tenda, RB Malah Berbuat Begitu

Selasa, 01 Februari 2022 – 17:27 WIB
RB memerkosa seorang gadis yang dipergoki tengah berduaan bersama teman prianya di dalam tenda. Selain diperkosa, korban juga diperas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pelakunya adalah berinisial RB, 31, warga Kecamatan Muara Pawan dan sudah ditangkap petugas kepolisian.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Verogusta mengatakan kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY, 44, anaknya atau korban DA, 16.

“Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang," ujarnya saat dihubungi di Muara Pawan, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Dia menjelaskan barang bukti yang diamankan, yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," katanya.

BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

Kejadian itu, berawal dari korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan tanggal 28 Januari didampingi ibunya, dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.

Selesai makan FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.

Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah.

“Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda," ujarnya.

Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orang tua mereka, pelaku kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp 1 juta, tetapi BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.

"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp 800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, tetapi BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujarnya.

Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler