Edy Mulyadi Menggunakan Kebebasan Secara Kebablasan

Senin, 31 Januari 2022 – 22:20 WIB
Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Edy Mulyadi dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Edy Mulyadi menggunakan kebebasan berekspresi dan berpendapat secara kebablasan terkait lokasi ibu kota negara atau IKN Nusantara.

Hal itu disampaikan Yenti menanggapi ucapan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

"Dari pernyataan tersebut ada yang merasa terhina. Memang itu delik aduan dan itu sudah, mereka melapor," ujar Yenti dikonfirmasi JPNN.com, Senin (31/1).

Dia pun menilai ucapan Edy yang membuat berbagai elemen masyarakat marah berpotensi memecah belah.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan

"Minimal, itu, kan bisa memecah belah, kan," ujar Yenti Ganarsih.

Soal keputusan Presiden Jokowi menetapkan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN Nusantara, itu bukan hal yang mengherankan.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Jadi Terlapor Kasus Ujaran Kebencian, Pakar Hukum Pidana Merespos

Bukan hal yang aneh, Pak Jokowi memilih Kalimantan sebagai IKN, karena dahulu Soekarno pernah mengatakan hal yang sama," ucap Yenti.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian.

Eks caleg PKS itu pun langsung dilakukan penahanan sesuai menjalani pemeriksaan, Senin malam. (mcr18/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler