jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Letjen (Purn) Edy Rahmayadi meminta warganya melapor bila masih menemukan adanya penyedia layanan uji polymerase chain reaction (PCR) yang menetapkan tarif di atas Rp 300 ribu.
Edy Rahmayadi menyatakan bahwa masyarakat bisa melapor langsung di Pemerintah Provinsi Sumut, yakni ke Dinas Kesehatan Sumut, maupun pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Panglima TNI - Kapolri Kompak Meninjau Vaksinasi di Sumut, Nih Permintaannya
“Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Rabu (3/11).
Pihaknya berharap penyedia layanan uji PCR mematuhi tarif pemeriksaan yang diturunkan pemerintah menjadi Rp 300 ribu. "Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
BACA JUGA: PCR Normal
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan penyedia layanan uji PCR apabila membangkang.
Dia menegaskan soal sanksi ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang itu, akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
BACA JUGA: Andika Perkasa, Menantu Suhu Telik Sandi Menuju Kursi Panglima TNI
“Saya kira, perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis," ujarnya.
Menurut Edy, warga tentu saja akan memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.
Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR.
Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran Covid-19.
"Pemprov sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan harga uji PCR menjadi Rp 300 ribu," jelasnya.
Pemprov Sumut, Edy menambahkan, saat ini sedang terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi ada ancaman gelombang ketiga.
Pemprov Sumut akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol. kesehatan, dan vaksinasi Covid-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy