Edy Rahmayadi Perintahkan Bupati dan Wali Kota Tutup Operasional Hiburan Malam

Rabu, 19 Mei 2021 – 05:01 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membicarakan soal penutupan tempat hiburan malam untuk tekan kasus COVID-19 yang tren meningkat. (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta bupati dan wali kota di daerah itu membuat peraturan menutup operasional tempat hiburan malam.

Sebab, ada tren peningkatan penderita Covid-19 di Sumut usai Idulfitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Tempat Hiburan di Surabaya Buka Lagi, Horeee, tetapi....

Oleh karena itu, mantan Pangkostrad ini menegaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran harus segera diantisipasi.

"Saya minta bupati dan wali kota melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam," ujarnya di Medan, Selasa (18/5)

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.

Menurut Edy, tempat-tempat hiburan tersebut bukan untuk kegiatan yang mendasar, sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.

BACA JUGA: Simak, Pernyataan Terbaru Edy Rahmayadi Soal Vaksinasi COVID-19 di Sumut

"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes,"  ujarnya.

Edy menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari.

Jumlah pasien Covid-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.

Edy menyebutkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah dikeluarkan.

Instruksi Gubernur Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 makin banyak, "katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati dan wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien corona.

Yaitu, yaitu ruang isolasi dan intensive care unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.

Dengan cara itu, diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membeludak di rumah sakit Kota Medan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler