Tempat Hiburan di Surabaya Buka Lagi, Horeee, tetapi....

Selasa, 18 Mei 2021 – 15:02 WIB
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan di RHU. Foto: Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Proses pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya selama pandemi corona melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Setelah itu, pengelola RHU harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan menandantangani pakta integritas.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen. Namun, yang lolos baru 61.

"Yang tidak lolos asesmen jangan coba-coba untuk buka. Termasuk yang belum tanda tangan integritas," kata dia, Selasa (18/5).

BACA JUGA: Berita Duka, Kusnadi Meregang Nyawa

Irvan tetap mengingatkan bagi hiburan malam yang lolos asesmen tetap diwajibkan melakukan tes rapid antigen.

Mengenai teknisnya bisa bekerja sama dengan klinik swasta atau dibebankan di bill para pengunjung.

"SOP baru itu harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari wali kota," ujar dia.

RHU yang buka harus memastikan alat pemurni udara di masing-masing ruangan berfungsi dengan baik dan sesuai standar yang direkomendasikan pakar kesehatan dan teruji klinis ataupun medis.

"Itu penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” kata dia.

Kepala BPB Linmas Surabaya itu mengatakan bahwa Pemkot Surabaya ingin para pengusaha berkomtimen bersama-sama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Setelah dibuka pihaknya akan menagih komitmennya.

"Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan," kata dia.

“Jadi, mohon kesadarannya dan pengertiannya, ini bukan situasi normal, pemkot memberikan kepercayaan, tetapi di sisi lain ada batasan-batasan yang harus dilakukan,” kata Irvan. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler