BANDUNG--Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat mencari suaku hukum atas vonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Mengenakan kaos oblong, bersandal gunung, Eep mengadu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Saya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," kata Eep terburu-buru memasuki kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Politisi PDIP ini datang ke Mendagri dengan dandanan khas Sunda mengenakan kaos oblong merah, dibalut baju hitam mengenakan ikat kepala. Tidak seperti pejabat pada umumnya berpakaian rapih dengan sepatu mengkilap, Eep datang ke Mendagri mengenakan sandal gunung. Lantas dia bergegas memasuki ruangan Mendagri. "Saya mau konsultasi atas putusan MA ini dan meminta keadilan," kata Eep.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Sementara itu, Polda Jabar kerahkan 250 personel ke Subang terkait dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat pascavonis lima tahun. Soalnya, situasi Subang saat ini menjadi sorotan Polda sehingga pengerahan pasukan tersebut dilakukan untuk membantu pengamanan.
"Kami kerahkan 250 personel untuk berangkat ke Subang. Para personel itu yakni Satuan Brimob, dan Dalmas. Pengamanan pun selain sistem terbuka juga dilakukan dengan sistem tertutup," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi, (24/2).
Ia mengatakan, personel itu bergabung membantu pengamanan jajaran Polres Subang sejak Kamis (23/2) kemarin.
Sedangkan, personel Polda Jabar bersiaga hingga situasi dinilai kondusif. "Pengamanannya disiapkan di lokasi objek vital, dan kantor pemerintahan,"sebutnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, situasi Kabupaten Subang berlangsung normal. Bahkan, hingga siang kemarin, tidak ada unjuk rasa dan aksi lainnya. "Warga Subang serta PNS di kantor-kantor pemerintahan tetap bekerja," ucap Martinus.
Ia mengimbau, agar massa pendukung Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat tetap menjaga situasi kondusif Subang yang tercipta selama ini.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan cara demonstrasi harus memerhatikan Pasal 10 UU No 9 tahun 1998. Sebab, imbuh dia, aparat kepolisian siap menindak tegas kepada pihak yang melanggar aturan hukum.(apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes AS Terkesan Dengan Anak Cerdas Papua
Redaktur : Tim Redaksi