jpnn.com, JAKARTA - Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Selasa (14/5). Uniknya, penangkapan ini dilakukan ketika Eggi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni membenarkan penangkapan itu. Eggi ditangkap pada pukul 05.30 di ruang penyidik.
BACA JUGA: Bela Kivlan, Rachmawati Sebut Mega Pelaku Makar Sesungguhnya
Eggi sudah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 16.30 Senin (13/5) kemarin. “Benar pas lagi di ruang penyidik,” kata Pitra kepada wartawan.
Pitra menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.
BACA JUGA: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi
(Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu, Eggi Sudjana Cs Nobatkan Prabowo - Sandi Pemenang Pilpres)
Menurut dia, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Malah Bersyukur jadi Tersangka Makar
"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan penyidik tidak menjunjung nilai hak asasi manusia.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," tandas Pitra. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Makar, Kivlan Zen: Saya Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan