jpnn.com - jpnn.com - Jumlah tenaga kerja ilegal asal Indonesia di Serawak, Malaysia, masih sangat tinggi.
Sepanjang 2016 lalu, sebanyak 2.172 TKI ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia. Kepala BP3TKI Pontianak Komisaris Besar Polisi Aminudin mengatakan, para TKI ilegal itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi Pastikan Bebas Visa Dievaluasi
Menurut Aminudin, pekerja migran yang dipulangkan itu sudah menjalani hukuman penjara di Sarawak.
“Beberapa bulan dipenjara, baru kemudian dideportasi ke Indonesia. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran peraturan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat,” kata Aminudin, Minggu (8/1).
Dia menjelaskan, dari 2.172 orang tersebut, sebanyak 989 di antaranya merupakan warga Kalimantan Barat.
Sedangkan sisanya berasal dari luar Kalbar. Dia menuturkan, deportasi pada 2016 meningkat sebanyak 250-an orang dibanding 2015.
“Berbagai macam kasus yang menimpa TKI di luar negeri karena berbagai macam faktor. Di antaranya ulah oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirim TKI ke luar negeri secara nonprosedural,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan hasil kerja sama dengan kepolisian.
Misalnya, pengiriman pekerja migran oleh perseorangan.
Padahal, berdasarkan Undang undang nomor 39 Tahun 2004, yang berwenang melakukan penempatan ke luar negeri hanya pemerintah dan PPTKIS. (adg)
Redaktur & Reporter : Ragil