jpnn.com, BATAM - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kami juga mengamankan satu orang pelaku, inisial EH, 40," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Ini Akhirnya Ungkap Ayah Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Disangka
Nugroho mengatakan sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di speed boat dan diantarkannya sendirian.
Dia mengatakan selain mengamankan pelaku, dalam speed boat yang dikemudikannya, polisi berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
BACA JUGA: Inilah 2 Pelaku yang Memerkosa dan Membunuh Wanita 52 Tahun di Jembatan Temiri, Lihat
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dalam jumlah besar,” kata Nugroho, Selasa (19/4).
Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut. Kemudian berhasil menangkap pelaku.
Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK,” sebutnya.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat.
Dari 30 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina tersebut, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.
“Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah sampai ke tangan pemesan, yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho.
Namun, saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut.
Nugroho menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.
“Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram,” tuturnya. (genpi)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean