jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial WI di Jayapura, Papua, yang baru saja bebas dari lapas Klas II B Abepura kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Penyebabnya, WI dan rekannya SR membunuh seorang wanita lansia bernama Hj Nurjani, 52, pada 18 Januari 2022 lalu.
Korban ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi tanpa busana di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Kosos Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan informasi terkait penangkapan kedua pelaku.
"Iya benar dia pelaku yang menghabisi nyawa wanita paruh baya sudah tertangkap di Kabupaten Keerom," ucap Gustav Selasa (19/4).
Kata Gustav satu dari dua pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
"WI kami hadiahi timah panas di kaki karena melawan petugas," ucapnya.
Hasil pemeriksaan WI merupakan aktor dari kasus pencurian disertai pemerkosaan dan pembunuhan.
Di mana saat melakukan aksinya lanjut Gustav, para pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras.
"WI adalah residivis kasus curas, sementara rekannya SR hanya mengambil barang-barang korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan. (mcr30/JPNN.com)
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Ini Akhirnya Ungkap Ayah Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Disangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Fakta Kejahatan Kasatpol PP Makassar: Kalau Bukan Adikmu Sudah Lama Saya Tembak
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji