Ehem.... Komisioner KPU Sepakat Dengan Ahok

Jumat, 10 Juni 2016 – 22:55 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui, aturan terkait verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat terhadap pasangan bakal calon cukup merepotkan.

Pasalnya, Arief mengakui aturan kali ini, sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya.

BACA JUGA: Jika Ini Terjadi, Pilkada Bisa Batal

"Jadi total waktu yang disediakan (untuk verifikasi lapangan,red) 14 hari. Nah kalau dulu KPU buat peraturan kapanpun ketemu, atur 14 hari. Tapi kalau sekarang tidak, misal cari si A tapi tidak ketemu si A, maka harus dihadirkan pada hari ke-4 (ke kantor panitia pemungutan suara terdekat,red)," ujar Arief, Jumat (10/6).

Kalau nama pendukung tidak dapat dihadirkan, maka dukungannya bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena itulah mantan Ketua KPU Jawa Timur ini mengakui, aturan terkait verifikasi kali ini sedikit lebih merepotkan sebagaimana sebelumnya dikeluhkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

BACA JUGA: Waduh..Demi Ahok, KPU DKI Keluar Duit Rp 2 Miliar

"Bayangkan, orang (yang tinggalnya,red) di Pondok Indah, itu mungkin ada urusan di luar negeri. Nah kalau tidak ketemu, ya coret, itu yang kemudian agak berat," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada solusi untuk memudahkan masyarakat, Arief mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang ada.

BACA JUGA: Diberi Kemudahan Kok Ahok Malah Protes?

"Kalau (menghadirkan dalam satu tempat,red) tidak bisa. Karena di dalam undang-undang bunyinya sensus, datang ke rumah-rumah untuk membuktikan alamatnya benar. Tapi nanti kami pelajari dulu, bisa saja mungkin ada ruang untuk mekanisme seperti itu," ujar Arief.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Tantowi, Ahok Sukses Pimpin Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler