Eits! Jangan Protes Jika Polisi Bubarkan Demo dan Kegiatan HTI

Rabu, 19 Juli 2017 – 15:56 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung melakukan aksi damai di pkor, Way halim, Bandarlampung, Minggu (16/4). Foto:M. Tegar Mujahid/dok.Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini menyusul dicabutnya SK Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas!

"Secara organisasi mereka sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (19/7).

Selain aksi demo, Setyo juga menindak tegas kegiatan yang digelar HTI. Dia memastikan, setiap kegiatan yang membawa nama HTI, pasti diberikan tindakan represif.

"Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Mau pertemuan, mau ini. Polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," jelasnya.

Setyo menganjurkan kepada HTI untuk menempuh jalur hukum bila tidak menerima pencabutan SK Badan Hukum HTI.

Salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau dia melakukan (kegiatan) secara sengaja, terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan, pasti bisa (dipidana). Karena ada klausul pidananya," tandas dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler