jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aktivitas.
Hal itu terkuak saat pemkab menandatangani kesepakatan dengan HTI Kotim, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Trik Pemkab Kotim Bawa Rumah Betang Menangi API 2017
Penandatanganan tersebut juga disaksikan perwakilan dari kepolisian dan TNI.
Larangan itu dikeluarkan karena HTI teridentifikasi ingin mengganti Pancasila dengan kekhalifahan.
BACA JUGA: Tabrakan Mengerikan, Yasir dan Rido Sekarat
“Keberadaan HTI sendiri dianggap sebagai ormas yang dilarang di Indonesia,” kata Asisten I Pemkab Kotim Sugian Noor.
Sugian menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelum rapat digelar.
BACA JUGA: Apa Kabar Rencana Pembubaran HTI?
Hasilnya, para tokoh, ulama, kepolisian, dan TNI secara tegas mendukung pembubaran HTI sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
“Pada intinya kami menindaklanjuti surat dari Mendagri terkait HTI tidak boleh beraktivitas, baik di Kotim maupun Indonesia. Kami minta HTI yang ada di Kotim dapat menaati dan patuh dengan apa yang telah disampaikan ini,” ucap Sugian.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi. Hasilnya, HTI memang harus segera dibubarkan.
“Dengan dilakukan rapat koordinasi ini mengharapkan semua pihak dapat menerima, karena putusan ini langsung dari pusat,” jelas Muchtar.
Di sisi lain, Ketua DPD II HTI Kotim Muhammad Nurhidayat mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu dengan legawa.
“Apa yang disampaikan pada rapat ini juga sangat positif demi menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga poin yang disampaikan sangat setuju,” ujar Nurhidayat.
Menurut Nurhidayat, HTI sebenarnya juga taat hukum dan akan selalu mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kami terima dengan positif apa yang menjadi keputusan bersama,” kata Nurhidayat. (son/ang/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Ditabrak Sampai Luka Parah, Sopir Minibus Kabur
Redaktur & Reporter : Ragil