Eitt, Ini Hukuman Jika Tak Mau Bayar THR

Kamis, 16 Juni 2016 – 13:38 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA-  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng meminta perusahaan agar melakukan pembayaran H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

“Kami minta paling lambat tujuh hari sebelum lebaran harus dan wajib dibayarkan untuk THR, para pekerja atau buruh perusahaan seluruh Kalteng,” terang Kadisnakertrans Kalteng Hardy Rampay Kalteng Pos, Rabu (15/6)/.

BACA JUGA: Sssst...ASN Jabar Siap-siap, Menteri Yuddy Mau Sidak

Berdasarkan data di Disnakertrans Kalteng, ada 2.678 perusahaan besar, menengah dan kecil dari berbagai sektor. Seperti pertambangan, perkebunan, jasa dan lainnya. Total tenaga kerjanya sekitar 26.7000 orang.

 “Apabila tidak segera memenuhi kewajiban mereka, maka akan diberi sanksi dan denda kepada perusahaan tersebut,” tegas Hardy. (ari/ala/al/jos/jpnn)

BACA JUGA: Bu Risma Incar Rasionalisasi PNS di Kecamatan

BACA JUGA: Tolong..Pura Ini Nyaris Terkikis Abrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Rohul Ditahan KPK, Ini Penggantinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler